Menu

Tangkap Pengedar di Panger, Kombes Manang Tegaskan Akan Basmi Narkoba di Pangeran Hidayat

Khairul Amri 27 Mar 2024, 23:12
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba yang kami temukan dalam ransel bersama barang bukti lainnya," ungkap Manang.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah banyak mendengar tentang keluhan masyarakat akan adanya kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga sebagai pengedar dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Abadi lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB, Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapat narkoba dari seorang pria bernama Anip (DPO). Setelah paket narkotika tersebut terjual, tersangka langsung menyetor ke Budip (DPO).

Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua