Menu

Guru Besar Hukum Tata Negara Sebut Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Mungkin Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Riko 27 Mar 2024, 18:03
Denny Indrayana (net)
Denny Indrayana (net)

RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi putusan diskualifikasi paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin terjadi.

Demikian disampaikan Denny diakun X pribadinya, Rabu 27 Maret 2024. "Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ucapnya, dikutip populis.id, Rabu (27/3/2024).

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi. Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Dilansir dari Republika, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis 21 Maret 2024, satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Tim AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkan akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. 

Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. Ada delapan hakim konstitusi yang hadir, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Halaman: 12Lihat Semua