Harapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Tak Persempit Gugatan PHPU
RIAU24.COM - Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersempit perspektifnya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melulu soal perbedaan perolehan suara Pemilu 2024.
Alasannya karena di Pilpres 2024 telah terjadi berbagai pelanggaran pemilihan umum dikutip dari rmol.id, Rabu 27 Maret 2024.
"Perlu kami terangkan bahwa pembuktian itu menuntut MK untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh," sebutnya.
Selama ini MK hanya menyentuh wilayah-wilayah yang sempit dalam mengadili sengketa pemilu. Dalam hal ini masalah perbedaan perolehan suara semata.
"Tidak melihat keseluruhan integritas pemilu di mana proses pada tahap pra pencoblosan-pencoblosan dan pasca pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," sebutnya.
Seharusnya, dalam menyelesaikan PHPU, MK memiliki desain yang luas dan menyeluruh atau memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam pasal 24 C ayat 1 UUD yang mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan Pemilu.