Diringkus Polisi, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Ini Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Hasil introgasi, tersangka DF mengaku mendapatkan ektasi dari sang suami berinsial YI. Setelah diperoleh informasi yang akurat Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib saat itu target berada dirumah jalan nusantara III kelurahan air jamban kecamatan mandau.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram.
Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka YI mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Toloy (dalam lidik). Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.