Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Soal THR Tak Boleh Dicicil
RIAU24.COM - Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai harus dibayarkan secara penuh.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan dikutip dari rmol.id, Selasa 26 Maret 2024.
"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Tambahnya, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tentu lebih baik.
"Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," sebutnya.
Pembayaran THR diberikan kepada seluruh pegawai dengan minimal kerja satu bulan.
Tunjangan ini berhak didapatkan oleh pegawai mulai dari kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) hingga pegawai tetap.
“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus," sebutnya.