Ketika Penyelenggara Pemilu Jadi yang Terbanyak Langgar Aturan Pemilu
RIAU24.COM - Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani menyebut penyelenggara pemilu menjadi yang terbanyak melanggar pelaksanaan Pemilu 2024.
Para penyelenggara pemilu disebutnya telah melanggar pelaksanaan pemilu hingga mencapai 55 persen dikutip dari inilah.com, Selasa 26 Maret 2024.
"Peringkat kedua pelaku pelanggaran dan kecurangan adalah peserta pemilu calon anggota legislatif sebanyak 16 persen, dengan modus umum berupa upaya untuk beli suara (vote buying)," sebutnya.
Pelaku berikutnya aparatur penyelenggara negara dengan angka 10 persen serta kepala daerah 8 persen.
Dia meyakini politikus dan timses memahami batasan nominal yang dapat diberikan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh sebab itu pemberian barang kepada perorangan pemilih jika dijumlahkan nominalnya di bawah ketentuan PKPU bisa terhindar dari jeratan hukum.
"Mengindikasikan terjadinya normalisasi pelanggaran dan kecurangan pemilu di Indonesia, atau situasi new normal, dimana-dimana malpraktik pemilu dianggap sebagai hal yang biasa dan terjadi pembiaran dalam penegakan hukum," sebutnya.