MUI Bersama Disperindag Berikan Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak
RIAU24.COM - SIAK- Dalam era di mana kesadaran akan keberlanjutan dan etika pangan semakin meningkat, kehalalan produk hewan semakin menjadi perhatian utama bagi konsumen. Salah satu produk hewan yang paling sering dikonsumsi masyarakat Indonesia adalah daging ayam potong. Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan bagaimana ayam potong diproduksi, diproses, dan apakah proses pemotongannya sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam.
Surat keterangan halal telah menjadi penentu kualitas bagi banyak konsumen muslim di seluruh dunia, dan pentingnya proses pemotongan yang benar tidak hanya memastikan kesesuaian dengan prinsip agama, tetapi juga menjamin kesejahteraan hewan dan keamanan konsumen.
Melihat hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Siak, lakukan langkah awal yakni berikan surat keterangan sertifikasi halal pada para pemotongan ayam,tepatnya di Pasar Blantik Siak ,Senin (25/03/2024).
Hadir dalam acara tersebut Sekda Siak Drs.H Arfan Usman, Ketua MUI Siak yang diwakili oleh Sekjen MUI Nizamul Muluk SAg, MA, Psy Pendamping Halal ustadz Mustamfarijan, SH, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Siak T.Musa , SE, SH ,kepala Dinas Pertenakan Kabupaten Siak Kaharuddin, Serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan juga beberapa pengusaha dan Pemotong Ayam Di Kabupaten Siak.
Menurut Sekjen MUI Kabupaten Siak, Nizamul Muluk mengatakan Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan. Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.
Untuk memperoleh daging ayam yang segar biasanya membeli daging ayam di pasar, namun kadang-kadang terbersit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meski pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram.
Dalam beberapa kasus masih kita jumpai penyembelihan ayam di pasar-pasar tradisional yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak sampai memotong urat tenggorokan, dan hanya melukai kulit saja. Selain itu, ada yang tidak memastikan ayam mati yang setelah penyembelihan dan langsung mencelupkan ayam ke air panas, sehingga ada kemungkinan ayam mati karena terkena panas Hal itu terjadi karena penyembelihan ayam di pasar tradisional biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak kita ketahui keabsahannya di bidang penyembelihan halal , Ujarnya.
Selain itu, Penyembelihan seperti itu tentu tidak sah, karena tidak sampai memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala hingga terputusnya saluran nafas (al-hulqúm), dua jalan darar (wadajain) dan jalan makanan (al-mari’) tambahnya.
Agar penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut, selain dijelaskan mengenai tata cara penyembelihan, juga diatur tentang pengelolaan pasca penyembelihan, Tambah Nizamul Muluk.
Sementara itu, Sekda Arfan mengatakan bahwa pem kab Siak mendukung penuh Langkah strategi dari MUI Siak dalam pemberian surat keterangan halal bagi para pemotong ayam, karena nantinya diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat saat hendak mengkonsumsi ayam, terlebih di Siak peminat daging ayam tergolong tinggi,ujar sekda Arfan saat membuka kesiapan sertifikasi halal pada tempat pemotongan ayam.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan koperasi Kabupaten Siak T.Musa juga menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan MUI ,agar nantinya kegiatan ini bisa dilanjutkan ke seluruh tempat pemotongan ayam baik itu di pasar yang ada di seluruh kabupaten Siak maupun ditempat tempat lainya agar diharapkan nantinya para pemotong ayam memiliki surat keterangan halal.
Dalam Acara Kesiapan sertifikasi halal juga di lakukan pemotongan ayam yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha yang biasanya melakukan pemotongan ayam ,hasilnya dari sekian orang yang melakukan uji coba masih ada beberapa orang yang di nilai gagal dan memotong tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Acara ini di akhiri dengan pemberian surat keterangan halal kepada beberapa pemotong ayam yang ada di pasar blantik Siak.(Lin)