Bertanya Soal Sumber Dana Program Balik Gratis Milik BPKH
Sementara dana abadi umat tersedia Rp3,8 triliun, di mana Rp2,6 miliar di antaranya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada umat Islam, termasuk membantu kelancaran arus balik lebaran.
Penyaluran dana abadi umat tertuang dalam PP 5/2018 tentang Pelaksanaan UU 34/2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH 7/2018, dan PBPKH 2/2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan.
"Karena ini dana abadi umat, tidak ada dana setoran haji untuk kegiatan kemaslahatan," yakinnya.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Kenakan Jersei Persija