Gibran Tanggapi soal Gugatan MK: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?
RIAU24.COM -Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo mengutip Antara, Senin (25/3).
Dia menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gibran berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024.
"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan mereka sama. Kedua paslon ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa aneh.
Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.
Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.
Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.
(***)