Menu

Timnas AMIN Siapkan Kepala Desa hingga ASN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK 

Zuratul 22 Mar 2024, 15:41
Timnas AMIN Siapkan Kepala Desa hingga ASN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK. (Tangkapan Layar/CNBC)
Timnas AMIN Siapkan Kepala Desa hingga ASN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK. (Tangkapan Layar/CNBC)

RIAU24.COM -Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro menyebutkan telah menyiapkan saksi di Mahkamah Konstitusi. 

Saksi berasal dari lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam gugatan sengketa hasil pilpres di MK

"Diantaranya ada masyarakat biasa, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," ucap Sugito melansir CNNIndonesia, Jumat (22/3). 

Namun, Sugito sendiri belum membeberkan lebih lanjut terkait identitas saksi-saksi yang akan undang tersebut. 

Ia hanya mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK

Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.

Nantinya Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.

"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.

Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). 

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

(***)