Gugat Hasil Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran
RIAU24.COM - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir membocorkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengatakan dokumen permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Namun, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut.
Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia sampaikan.