Menu

Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Sumatera Utara Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara 

Zuratul 21 Mar 2024, 11:07
Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi SUMUT Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara. (X/Foto)
Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi SUMUT Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara. (X/Foto)

RIAU24.COM -Seorang pria mengklaim dirinya nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berakhir dijadikan tersangka oleh Polpres Tebing Tinggi. 

JK (35) ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.

Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. 

”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua