Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Sumatera Utara Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM -Seorang pria mengklaim dirinya nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berakhir dijadikan tersangka oleh Polpres Tebing Tinggi.
JK (35) ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.