Poin Penting Hasil KPU: Pilpres 1 Putaran, Prabowo Menang, PDIP Tertinggi Suara di Pileg
RIAU24.COM -KPU secara resmi telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional 2 perolehan suara Pilpres 2024.
KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pada Kamis (21/3), KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Maka, perolehan suara pasangam Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional.
Berdasarakan hasil dari rekaspitulasi nasional yamng digelar, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Selain itu hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg juga telah diumumkan, hasilnya PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279.
Berikut ini sejumlah poin hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
- Anies-Cak Imin 40.971.906 suara
- Prabowo-Gibran 96.214.691 suara
- Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara
Penuhi syarat Menang Pilpres Satu Putaran
Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Diketahui, syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Syarat ini sebenarnya juga diatur dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3.
Jadi jelas, syaratnya harus 50% plus satu dari jumlah suara di Pilpres alias menang lebih dari setengah.
Kemenangan lebih dari setengah itu harus diraih dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.
Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi 'lebih dari setengah' provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).
(***)