DPRD Riau Kritik Kenaikkan Tarif Tol
Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
Namun aturan tersebut belum akan berlaku, hal itu disampaikan oleh Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa.
"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama. Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai," kata dia, Senin (4/3/2024).