Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Papua Barat Daya di Pilpres 2024
Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Batas rekapitulasi suara tingkat nasional yakni 20 Maret 2024.
Namun, rekapitulasi bisa saja rampung lebih cepat, sehingga penetapan hasil pemilu pun juga bisa dilakukan lebih awal.
(***)