Menu

MK Diminta Netral Tangani Sengketa Pilpres

Azhar 18 Mar 2024, 15:07
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat berharap pemerintah dapat memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa Pemilu 2024 pascarekapitulasi nasional.

"Ya, di sini tentu pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," pintanya dikutip dari inilah.com, Senin 18 Maret 2024.

Tambahnya, hal ini harus dilakukan pemerintah karena MK sudah memiliki catatan buruk.

Hal itu terkait keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.

Kepercayaan publik atas MK juga harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Termasuk peran masyarakat dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.

"Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," sebutnya.

Sebelumnya, pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menilai masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral.

Sebelumnya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka mulus ke Pilpres 2024 lantaran MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.