KPK Bantah Tudingan Hasto soal Harus Masiku Jadi Korban dalam Kasus Suap
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sudah empat tahun berjalan, lembaga antirasuah belum berhasil memproses hukum Harun karena ia melarikan diri.
Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
(***)