Gelar Patroli di Bulan Ramadan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam
Lebihlanjut, dari hasil introgasi OA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Farel seharta Rp150 ribu.
“Farel sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Selain menyita sabu-sabu itu, penyidik juga mengamankan motor dan handphone tersangka untuk kebutuhan penyidikan.
“Hasil tes urin tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba. OA akan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya