Fakta Menarik Kasus Pemerasan di Rutan KPK, 15 Pegawai Terlibat
Layanan-layanan yang diberikan para tersangka ini memiliki harga yang bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan Korting.
Asep menuturkan pembagian uang untuk Hengki dkk dilakukan dengan jumlah beragam mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, Hengki dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(***)