Pemeriksaan Kasus HAM Munir Berlanjut, Suciwati Minta Negara Tak Hanya Umbar Janji
"Dan ini masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia berat, kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan, dan ini seharusnya segera bisa dibuktikan oleh Komnas HAM," katanya.
"Kematian Cak Munir ini karena memnag dibunuh, dan ini bukan pembunuhan biasa, ini pembunuhan berencaan yang meliatkan aktor negara, ada Garuda Indoneia, keterlibatan Badan Intelijen Negara, itu tadi coba didalami oleh penyidik dan tentu sebagai saksi. Mbak Suci dan pak usman menyampaikan apa yang diketahui, dilihat, didengar terkait dengan fakta-fakta kematian Cak Munir," lanjutnya.
(***)