Bea dan Cukai Bengkalis Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 19.800 Kilogram Buah Mangga Illegal
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan atas pemasukan lebih kurang 19.800 KG buah mangga ilegal, penindakan ini diawali dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 terkait pemasukan barang ilegal berupa mangga asal malaysia dengan tujuan Tanjung Buton. Berdasarkan informasi tersebut Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut disekitar Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting
Penangkapan tersebut pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan dengan rute melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting, kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut
"Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh 1 Orang Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal yang memuat lebih kurang 19.800 Buah Mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Sehingga kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Jumat 15 Maret 2024.
Dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Disamping itu, dengan penindakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri serta tentunya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,"tuturnya.