Menu

Perkembangan Terbaru dari PKB Soal Hak Angket

Azhar 14 Mar 2024, 18:24
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamida. Sumber: Parlemen Terkini
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamida. Sumber: Parlemen Terkini

RIAU24.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan dilakukan sebelum DPR RI menjalani masa reses.

Dia memastikan, sebelum tanggal 4 April 2024 pengajuan hak angket sudah dapat diterima pimpinan dewan dikutip dari inilah.com, Kamis 14 Maret 2024.

"Kalau misal pengajuan ini sudah bisa diterima, kan kita bisa membahas kapan saja, ketika masa reses pun tidak masalah," sebutnya.

Tambahnya, jika PKB menargetkan pengajuan hak angket berlangsung setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya karena rencana tersebut berkaitan dengan posisi PPP yang masih menanti kepastian bisa tetap berada di parlemen atau tidak.
 

Halaman: 12Lihat Semua