Komisi II Ingin Perketat Persyaratan RPP Tentang Manajemen ASN
Poin penting lainnya yakni kalangan TNI/Polri hanya dapat mengambil posisi yang memang dari internal ASN belum tersedia SDM-nya.
"Kalau memang dalam posisi pejabat-pejabat itu di-SDM internal ASN belum tersedia, maka kementerian/lembaga bisa merekrut unsur TNI/Polri yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh UU," sebutnya.
Menurutnya, semua ingin menjaga ASN betul-betul bisa menjalankan fungsi birokrasi secara baik dan memberikan pelayanan yang prima.
"Tidak ada tujuan lain selain memberikan fungsi layanan yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat," sebutnya.