Pengacara Lucas Dipanggil KPK Jadi Saksi TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Lucas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Advokat Lucas dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Waktunya, Kamis bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dilansir dari kompas.com, Kamis (14/3).
Selain Lucas, KPK juga memanggil dua saksi lain berinisial CN dan SH. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
KPK pun mengingatkan ketiga saksi tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Lucas pernah berhadapan dengan KPK karena diduga merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Proses hukumnya berlangsung hingga Mahkamah Agung. Namun, di akhir tahapan hukum itu, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.