Menu

Kata PDIP Soal PT 4 Persen

Azhar 13 Mar 2024, 18:28
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Sumber: Parlementaris Terkini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Sumber: Parlementaris Terkini

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen tak berlaku di Pemilu 2029.

Dia mengaku menghormati putusan tersebut dikutip dari inilah.com, Rabu 13 Maret 2024.

Meskipun seperti itu dia berpendapat angka tersebut masih cukup ideal.

"Saya kira (PT) ideal 4 persen, karena untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos PT. Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu tidak muncul di sana," sebutnya.

Dia menyebut dampak terhadap penghapusan PT harus diperhatikan, misalnya soal kualitas dari setiap parpol dan wakil rakyat yang masuk ke senayan, tentu berpotensi menurun kualitasnya.

"Kedua, sesungguhnya kan kenapa ada PT, sejarahnya kan untuk membuat kualitas dari setiap orang-orang yang secara konkret, saya ambil untuk DPR, untuk DPRD. Tingkat 1 dan 2, maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap," sebutnya.

Dia juga khawatir apabila parliamentary threshold 4 persen diubah akan memakan biaya anggaran negara.

Hal ini lantaran semua parpol yang lolos verifikasi bisa mempunyai kesempatan duduk di Parlemen.