India Bakal Terapkan UU Anti Muslim, Tuai Kontroversi
RIAU24.COM - Beberapa pekan sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga dalam pemerintahan nasionalis Hindu, pemerintah India mengumumkan peraturan yang akan digunakan untuk menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA).
Namun, UU Kewarganegaraan kontroversial ini dikritik karena dianggap anti Muslim. The Citizenship Amendment Act (CAA) akan mengizinkan kelompok agama minoritas non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan untuk mendapatkan kewarganegaraan India.
Dilansir BBC, Selasa (12/3), pihak berwenang mengatakan UU itu akan membantu mereka yang menghadapi penganiayaan di negara asal.
Undang-Undang tersebut telah disahkan pada tahun 2019 dan memicu protes massal yang mengakibatkan puluhan orang tewas dan banyak lagi yang ditangkap.
Peraturan penerapannya tidak dibuat setelah terjadinya kerusuhan. Namun Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, menyatakan aturan penerapan CAA telah dibuat saat ini dan akan diberlakukan.
Dia menulis di media sosial bahwa Perdana Menteri India Narendra Modi telah 'memenuhi komitmen lain dan merealisasikan janji pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang tinggal di negara-negara tersebut' .