Menu

PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat

Zuratul 12 Mar 2024, 09:08
PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat. (Pixabay)
PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat. (Pixabay)

PPN dikenakan ke konsumen ada dua jenis. Pertama, dipungut dan ditentukan besarannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1.

PB1 saat ini masih sebesar 10 persen. PB1 dikenakan kepada konsumen, misalnya ketika makan di restoran. 

Pajak ini adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang dipungut oleh pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat 1, PB1 merupakan bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Adapun objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan.

Sementara, PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 dari saat ini 11 persen adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman: 123Lihat Semua