Ketika Indonesia Punya 2 Ibu Kota
Saat ini tinggal menanti payung hukum untuk status Jakarta, di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Artinya Jakarta masih punya Pj gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja, mudah-mudahan teman-temen Baleg bisa cepat menyelesaikannya," sebutnya.
Baca juga: DPR Mau Kebut Evaluasi Pilkada Serentak