Menu

Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya 

Zuratul 10 Mar 2024, 19:32
Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya. (X/Foto)
Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya. (X/Foto)

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. 

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua