Menu

Pengukuhan Sementara LAMR Kabupaten Bengkalis Dihadiri Bupati Kasmarni

Dahari 9 Mar 2024, 12:57
Bupati Kasmarni
Bupati Kasmarni

Lanjut Bupati Bengkalis menjelaskan, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat keputusan LAMR Provinsi Riau, bahwa kepengurusan Datuk dan Datin semua adalah kepengurusan sementara.

Artinya Datuk dan Datin diberi masa jabatan sampai tanggal 17 Mei 2024, dengan tugas utama untuk melaksanakan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) dan melaksanakan tugas harian LAMR, agar tidak terjadinya kevakuman kepengurusan sampai dilantiknya pengurus yang baru hasil Musdalub nantinya.

Selanjutnya Datuk Seri Perdana Payung Negeri berharap kepada Datuk dan Datin untuk bekerja lebih ekstra, dan bergerak lebih cepat, agar apa yang telah diamanahkan kepada Datuk dan Datin dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

"Segera bangun komunikasi dan sinergi dengan semua pihak, selenggarakan tugas serta fungsi LAMR, termasuk melakukan identifikasi dan verifikasi kepada LAMR Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis yang saat ini juga telah berakhir masa khidmatnya. kami yakin dan optimis, Datuk dan Datin mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik dan bermarwah,"ucapnya

LAMR harus benar-benar menjadi suatu organisasi yang mampu memadukan antara kekuatan struktural dan kekuatan kultural dalam pelaksanaan setiap tugas pokok, fungsi dan perannya. makanya sangat diharapkan betul peran Datuk dan Datin semua.

Khusus dalam menyeimbangkan antara teknologi, kebudayaan, dan adat istiadat melayu untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis saat ini dan dimasa mendatang.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua