Ahok Sebut Hanya Hak Angket yang Bisa Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sehingga ketika dituntut karena memberikan sumbangan untuk mempromosikan paslon tersebut, paslon bisa menghindar dengan menyatakan tak memiliki hubungan.
"Nah ini nih konyolnya, karena ada celah hukum jadi calon yang bersangkutan bisa ngomong saya enggak nyuruh kok. Ini Enggak bisa diproses di MK makanya bisa lewat hak angket," ungkap Ahok.
Ahok juga menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPU), saksi parpol dan paslon, hingga Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.
"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," tutur Ahok.
(***)