Hong Kong Resmikan RUU Keamanan Nasional Baru Tentang Penghapusan Perbedaan Pendapat
RIAU24.COM - Sebuah RUU keamanan nasional baru diresmikan oleh Hong Kong pada hari Jumat (8 Maret) yang mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang melakukan pelanggaran seperti pemberontakan dan pengkhianatan, karena China semakin memperketat kekuasaannya atas pusat keuangan global.
RUU itu telah menimbulkan keprihatinan atas menurunnya kebebasan di kota itu setelah undang-undang serupa empat tahun lalu berhasil mengekang perbedaan pendapat dalam segala bentuk.
Undang-undang baru yang diusulkan akan meningkatkan kekuatan pemerintah dalam memberantas setiap tantangan terhadap pemerintahan Tiongkok, jika memang meningkat di masa depan.
Undang-undang juga akan memungkinkan penargetan campur tangan eksternal, spionase, dan perlindungan rahasia negara.
Hukuman Lebih Keras, Hukuman Tinggi Dominasi RUU Keamanan Nasional
Undang-undang akan menjatuhkan hukuman yang lebih keras pada individu yang bergandengan tangan dengan kekuatan eksternal untuk melakukan beberapa tindakan ilegal seperti sabotase dan hasutan.
Setelah seruan pemimpin Hong Kong John Lee untuk menyelesaikan proses legislatif dengan kecepatan penuh, perdebatan tentang RUU tersebut akan dimulai oleh anggota parlemen pada hari Jumat (8 Maret), dalam sebuah pertemuan yang telah diatur dengan tujuan untuk mempercepat RUU tersebut.
Sangat mungkin bahwa RUU itu akan berlalu dengan mudah dalam beberapa minggu di legislatif yang dipenuhi dengan loyalis Beijing.
Jika RUU itu disahkan, mereka yang menghasut negara asing untuk menyerang China juga akan menghadapi hukuman dengan penjara seumur hidup menjadi hukuman maksimum karena melakukan pelanggaran pengkhianatan.
RUU itu juga mengusulkan melakukan kekerasan dengan cara sembrono dan membahayakan keselamatan publik kota untuk dianggap sebagai pemberontakan.
Pemerintah lebih lanjut menyerukan hukuman yang lebih keras bagi warga negara yang bergandengan tangan dengan pasukan asing untuk melakukan pelanggaran tertentu.
Hukuman maksimum yang disarankan bagi mereka yang merusak infrastruktur publik, seperti bandara dan transportasi umum lainnya, dengan maksud mengancam keamanan nasional adalah penjara selama 20 tahun.
Namun, dalam kasus ini, mereka yang berkolusi dengan kekuatan eksternal dalam melakukannya dapat menghadapi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tagihan.
Dengan cara yang sama, mereka yang melakukan pelanggaran hasutan dapat dipenjara selama tujuh tahun tetapi jika mereka bergandengan tangan dengan kekuatan eksternal, hukumannya akan ditingkatkan menjadi 10 tahun.
(***)