Menu

Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Lina 8 Mar 2024, 15:18
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

RIAU24.COM - SIAK- Dalam sambutan Bupati Siak Alfedri yang dibacakan Asisten Administrasi umum pemerintah kabupaten siak Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pada Rapat Koordinasi (RAKOR) Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se Kabupaten Siak Di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan.Kamis(7/3/24)

Selain Amanat Undang-Undang, Pemenuhan Hak Anak khususnya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak diselenggarakan untuk mengakomodir Perubahan global (Lingkungan Sosial, Budaya, Ilmu dan Teknologi), Tanggung jawab orang dewasa, memenuhi Kebutuhan Anak, dan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak adalah Partisipasi anak dalam pembangunan serta penguatan kelembagaan Forum Anak. Seperti diketahui bersama Kabupaten Siak dalam Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Tahun 2024 mendapat predikat Utama."tambah H.Rozi chandra

Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045."ucap Asisten
Tiga

Hak berpartisipasi merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan di dengar pendapat atau aspirasinya. Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

Harapan saya semoga acara pertemuan  Forum Anak Se-Kabupaten Siak ini dapat mengakselerasi dan memperkuat pengembangan forum anak di semua jenjang administrasi pemerintah dan dapat menampung aspirasi anak dari semua kelompok anak.


Untuk itu sudah saatnya kita tingkatkan dukungan semangat kepada anak-anak kita untuk terus belajar, bersekolah, berkreasi, berani menyampaikan aspirasi dan pendapatnya sehingga menjadi anak-anak Kabupaten Siak yang unggul dan kompetitif, sehingga bisa mewujudkan Anak-anak Indonesia yang cerdas, ceria, peduli, inovatif dan kreatif. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka sangat perlu dilakukan penguatan Kelembagaan Forum Anak di Kabupaten Siak."tutupnya

Rapat Koordinasi (RAKOR) Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se Kabupaten Siak turut dihadiri Kadis P3AP2KB Hj. Noni Paningsih , SH, MH
Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak ( PTKA) Khairani, SKM, M. Si
Narasumber  dari DP3AP2KB Prov. Riau  Kepala bidang tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak
Ns. Bd. Asfeni, S. Kep, M. Kes.(infotorial)