AHY Nilai Hak Angket Bukan Urgensi, Ungkap soal Keunggulan Prabowo-Gibran
RIAU24.COM -Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dia melihat bahwa hal ini tidak memiliki urgensi sama sekali dengan hak angket.
"Demokrat, saya sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak, atau menolak ya hak angket itu karena sekali lagi pernah saya sampaikan bahwa tidak ada landasan yang atau urgensinya," ucap AHY kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
AHY menghormati proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Bagi ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, ia menganggap itu sebagai bentuk demokrasi.
"Tentu ada dinamika, ada yang puas, tidak puas, dan itu sebuah keniscayaan dalam Pemilu, dalam demokrasi," katanya.
AHY menerangkan, dari hasil sementara quick count maupun real count pasangan 02 Prabowo-Gibran sudah unggul jauh dibanding paslon capres-cawapres lain.
Sehingga percuma saja jika mencari-cari celah melalui hak angket.
"Saya rasa sulit untuk mencari apa namanya karena jaraknya memang jauh sekali, jaraknya jauh, dan ini sulit bagi saya menerima ketika dipertanyakan begitu," kata AHY.
"Kalau bedanya tipis sekali mungkin bisa dipertimbangkan dengan kritis lah, tetapi kalau jaraknya seperti ini, margin-nya terlalu jauh, saya pikir tidak ada urgensinya," pungkasnya.
NasDem Siap Gunakan Hak Angket
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR memastikan komitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
Walupun hal ini tidak disampaikan dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa 5 Maret lalu.
“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari (Tobas) dalam keterangannya, Kamis (7/3/24).
Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.
Ia menyatakan NasDem sudah resmi akan ajukan angket dan tak perlu mengulang-ulang pernyataan sikap.
“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.
Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.
“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.
(***)