AS 'Marah' ke Netanyahu usai Israel Blokir Bantuan Masuk ke Gaza
RIAU24.COM -Sejumlah menteri Israel memblokir pengiriman bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza di tengah kondisi yang kian kritis usai serangan terakhir.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Matthew Miller mengatakan AS telah menyampaikan keluhan ke pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu soal pemblokiran bantuan tersebut.
Menurut dia tindakan para pejabat Israel memunculkan keraguan terkait bantuan lanjutan AS ke Israel.
"Beberapa hambatan telah kita lihat dari sikap politik Israel, Anda telah menyaksikan para menteri di pemerintahan Israel memblokir pelepasan bantuan [tepung] dari pelabuhan di Ashdod," kata Miller, dikutip Anadolu Agency, Rabu (6/3).
Dia juga berujar, "Anda melihat para menteri di pemerintah Israel mendukung aksi protes, yang menghambat masuknya bantuan ke Karem Shalom." Karem Shalom merupakan perbatasan utama antara Israel dan Gaza.
AS mengirim bantuan berupa tepung dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Ashdod. Namun, pengiriman ini tertahan selama lebih dari satu bulan atas perintah Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich.
Miller mengungkapkan tindakan pejabat Israel yang menghambat dan mengganggu penyaluran bantuan ke Gaza perlu segera diakhiri.
"Itu semua merupakan hambatan yang datang dari para menteri di dalam pemerintahan Israel yang telah kami serukan, yang kami katakan tak diterima, dan yang kami katakan harus diakhiri," ungkap dia.
Di kesempatan itu, Miller juga mengatakan AS punya sikap yang lugas dan berterus terang terkait situasi di lapangan dan penolakan Israel membuka perbatasan Erez di utara Gaza.
Sikap AS, kata dia, disampaikan saat Menteri Luar Negeri Antony Blinken bertemu dengan kabinet perang Israel.
AS merupakan sekutu dekat Israel dan kerap memberi mereka bantuan.
Menurut aturan hukum di AS yakni undang-undang tahun 1961 presiden melarang mengirim bantuan ke negara lain jika mereka membatasi bantuan kemanusiaan dari Amerika.
Namun pada Pasal 620I Undang-Undang Bantuan Luar Negeri AS memuat pengecualian yang memperbolehkan presiden melanjutkan bantuan, jika ia secara resmi menentukan bahwa hal tersebut merupakan kepentingan keamanan nasional AS.
(***)