Menu

Sebut Dapat Menimbulkan Potensi Gangguan Kemanan, Menag Larang Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih dan Tadarus

Riko 6 Mar 2024, 19:46
Yaqut Cholil Qoumas (net)
Yaqut Cholil Qoumas (net)

Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Halaman: 12Lihat Semua