Menu

Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube 

Zuratul 6 Mar 2024, 10:51
Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube. (X/Foto)
Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube. (X/Foto)

RIAU24.COM -Polisi mengungkap alasan utama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber dan AdSense di YouTube. 

Selain itu ia juga ingin agar praktik pengobatan alternatifnya laris.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan, pendapatannya Samsudin melalui Youtube mencapai Rp100 juta per bulan. 

Besaran tersebut diperoleh dari keseluruhan konten yang telah dibuat dan diunggahnya.

"Secara keseluruhan daripada kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari AdSense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3).

Selain untuk meningkatkan subscriber dan AdSense Youtube, pembuatan konten itu juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai. 

Seperti diketahui, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur.

"Selain bertujuan menaikkan subscriber-nya, juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang," ujarnya.

Sebelumnya, divisi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. 

Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube olehnya.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

(***)