Menu

PPI Riau Minta KPU RI segera Tetapkan KPU di Sebelas Kab/Kota Se-Riau

Riko 5 Mar 2024, 23:07
Hasan
Hasan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dengan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang salah satu isinya berkaitan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi adalah 19 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Untuk itu, lanjut Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, meminta kepada KPU RI untuk segera menetapkan dan melantik KPU pada 11 (sebelas) Kab/Kota se-Provinsi Riau agar kekosongan jabatan tidak berkepanjangan dan proses rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau segera bisa dilaksanakan karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi harus dihadiri oleh ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota dan berakhir tanggal 10 Maret 2024.

Halaman: 12Lihat Semua