Pengusul Hak Angket Tak Boleh Ajak Rakyat Bikin Kekacauan
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempersilakan kalangan partai dan politisi mengusungkan hak angket.
Hanya saja tak boleh mengajak rakyat untuk ribut karena dapat berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat dikutip dari inilah.com, Selasa 5 Maret 2024.
Baca juga: Melihat Pekerjaan Bawaslu di Masa Tenang
Tambahnya, hak angket adalah hak konstitusional bersama dan milik semua fraksi.
"Saya berpikir bahwa untuk usulan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan itu tentu nanti yang akan kita bahas bersama tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," sebutnya.
Tambahnya, dalam mengajukan hak angket jangan asal-asalan.
Dibutuhkan riset mendalam terhadap dugaan kecurangan yang dianggap menggradasi hak konstitusional.