Kata PKB Soal Putusan MK tentang Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen
RIAU24.COM - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda mengaku partai tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.
"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 4 Maret 2024.
Menurutnya, revisi untuk menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru.
Walaupun PKB tetap mempunyai semangat dalam konteks penyederhanaan parpol.
Penyederhanaan parpol dianggap penting agar partisipasi dan pilihan masyarakat tidak tersebar dan tercecer.
"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," sebutnya.
Meskipun seperti itu dia menilai tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen tetap diberlakukan. Seluruh partai politik tetap terakomodir.