Menu

Eks Ketua Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Riko 3 Mar 2024, 19:43
Boyamin Saiman (net)
Boyamin Saiman (net)

RIAU24.COM - Sampai saat ini eks ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung ditahan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024). Dalam gugatan kti MAKI didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.

"’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,"ujarnya melansir dari jawapos.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.

Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

’"Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’urainya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. 

Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.