Mencari Solusi Cepat Ruislagh, Lapas IIA Rapat Bersama Pemkab Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman melaksanakan coffe Morning bersama stakeholder terkait penyelesaian tindak lanjut tukar menukar tanah dan bangunan eks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Jumat 1 Maret 2024 kemarin.
Kegiatan dihadiri Kasubbid Aset Bengkalis, Kasubbid Analisa Aset, Kabag Protokol Setda dan Kabid Perencanaan Bappeda bertempat di Aula Lapas IIA Bengkalis.
Kalapas M Lukman menyampaikan dalam pemaparan secara singkat bahwa proses tukar menukar tanah dan Bangunan eks lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis dengan pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihak lapas Bengkalis memiliki itikad baik, semangat yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan ruislagh yang sejak tahun 2007 belum menemui titik temu.
W. Faradilla selaku Kasubbid anggaran I badan pengelolaan keuangan dan aset daerah menjelaskan tentang sebidang tanah yang dihibahkan ke lapas IIA Bengkalis sebesar 50.000 M2 memang diakui sebagai kendala yang harus segera diselesaikan.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera mengambil sikap terkait tanah aset yang dipertukarkan untuk dilakukan penetapan lokasi tanah sesuai perjanjian tukar menukar yang telah dilakukan atau di lakukan pergantian aset berbentuk tanah dengan nilai yang setara,"ungkap W Faradilla.
Menurutnya, pemerintah Bengkalis berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tanah sebesar 50.000 M2 dalam rangka memastikan kembali lokasi tanah dan berkoordinasi kepada BPN untuk penerbitan sertifikat.
“Untuk proses ruislagh jika dianggap sulit untuk terselesaikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan untuk dilakukan pergantian Proses Ruislgh menjadi Hibah,"ungkap W Faradilla lagi.
"Terimakasih atas komitmen Pemkab Bengkalis untuk segera menyelesaikan permasalahan tukar menukar aset. Untuk proses hibah akan dilakukan koordinasi lebih lanjut kepada kepala kantor wilayah Kemenkumham Riau,"ujar Kalapas Muhammad Lukman.
Kasubbid Analisa Aset Pemkab Bengkalis menerangkan saran dan masukan terkait MOU Ruislagh yang sudah dilaksanakan, hal ini perlu dilaksanakan peninjauan kembali untuk memastikan status MOU di pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan Tim kerjasama daerah sebagai tindak lanjut alternatif proses tukar menukar aset untuk diganti menjadi proses Hibah.
"berharap ini segera bisa diselesaikan permasalahan ruislagh, karena Eks Lapas Bengkalis dijadikan cagar budaya Kabupaten Bengkalis. Lapas Bengkalis yang lama merupakan cagar budaya di kota Bengkalis dikarenakan umur bangunan sudah lebih dari 50 tahun,"pungkas Kalapas.