Menu

PPP Sambut Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Azhar 29 Feb 2024, 23:22
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Sumber: Rmol.ID
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Sumber: Rmol.ID

RIAU24.COM - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.

Dia tetap menyambut baik putusan itu meskipun penghapusan baru berlaku untuk Pemilu 2029 dikutip dari rmol.id, Kamis 29 Februari 2024.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," sebutnya.

Menurutnya, angka 4 persen suara sah nasional yang selama ini berlaku tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sehingga, putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” tegasnya.

Rommy berharap, semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan.

"Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan," katanya.