Gerebek Tempat Pembuatan ID Judi Online Beromzet 18 Miliar, Polda Riau Lacak Aset Pelaku
RIAU24.COM - DUMAI - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana bermuatan unsur perjudian, tak tanggung-tanggung omzetnya mencapai 18 miliar lebih.
Diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi tindak pidana ini terkait pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino Island (DHI).
Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V, Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan tersebut di Kota Dumai.
Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024, tim Subdit V yang dipimpin langsung oleh Kombes Nasriadi, Kompol Fajri, dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penggerebekan di dua lokasi di Dumai.
“Saat penggerebekan kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” kata Kombes Nasriadi Kamis, 29 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka yakni berinisial RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.
Kemudian B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan.
Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Lalu RA operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6.
Terakhir ada RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
“Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Riau untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.