Menu

Saat Rapat Paripurna, DPRD Bengkalis Setujui Perubahan Propemperda 2024

Dahari 28 Feb 2024, 08:17
Wabup Bengkalis Bagus Santoso dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
Wabup Bengkalis Bagus Santoso dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna ke 2 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Perubahan Propemperda Tahun 2024.

Rapat paripurna di pimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Sofyan, didampingi Bupati Bengkalis diwakili oleh Wakil Bupati H. Bagus Santoso, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin 26 Februari 2024 kemarin.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan membacakan kehadiran anggota dan kuorum terpenuhi.

"Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis Bulan Febuari 2024 telah menetapkan jadwal kegiatan rapat paripurna perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 yang telah dibahas secara bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat Kerja DPRD bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis,"ujar Sekretaris DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Bupati Kabupaten  Bengkalis Nomor: 100.03/31/SETDA-HK tanggal 30 Januari 2024 perihal Penyampaian Penambahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.

Berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda  serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis pada tanggal 26 Febuari 2024 dari hasil keputusan Bapemperda dengan Nomor: 180/BAPEMPERDA/DPRD/2024/01 menyetujui usulan pengajuan Ranperda tersebut untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.

Rapat Paripurna  dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, selanjutnya akan dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja dewan.

Setelah disampaikan Rancangan keputusan tersebut seluruh anggota DPRD yang hadir menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut.