Menu

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari 

Zuratul 27 Feb 2024, 15:02
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari.
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Selasa 28 Februari.

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua