Menu

Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan 

Zuratul 27 Feb 2024, 14:50
Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan.
Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan.

RIAU24.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Meski, kata dia, angket itu tidak akan mengubah hasil Pemilu yang sudah ditampilkan saat ini.

Dia menyebut hak angket itu juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.

Mahfud mengatakan sebagai pasangan calon jalan yang bisa ditempuh melalui jalur hukum, seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Meski demikian, dia menyebut calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa menempuh jalur politik dan hukum. 

Alasannya kedua sosok tersebut selain sebagai pasangan calon juga tokoh dari partai politik. 

Diketahui, Muhaimin merupakan  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Ganjar merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon,  mereka juga tokoh parpol,” kata Mahfud

(***)