Sempat Buka Tutup, Tempat Hiburan JP Pub and KTV (Axelle) Disegel
"Berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru, dan siang tadi bersama dengan Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru telah melakukan ekspos bersama pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah dilakukan ekspos kami telah mendapatkan data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," sebut Zulfahmi.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Berdasarkan Perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam JP Pub and KTV (axelle) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam JP Pub and KTV (axelle)," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, hasil rapat internal dengan pihak kepolisian diketahui bahwa sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti adanya perbedaan narkoba di JP Pub and KTV (axelle).
"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara JP Pub and KTV (axelle). Ini nanti akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkoba di JP Pub and KTV (axelle)," jelasnya.
Sementara itu, ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Irus Rustandi mengatakan, sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Satpol-PP Pekanbaru yang telah melakukan tindakan penutupan terhadap JP Pub and KTV (axelle).