Buron Usai Tilap Duit Toko Kosmetik di Serang Sebesar Rp 1,3 Miliar, Karyawati Ini Ditangkap
Wanita ini sendiri ditetapkan jadi DPO Polresta Serang Kota. Fujafauziah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan sesuai laporan polisi bernomor: LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota, tanggal 13 November 2023.
Ia dilaporkan oleh pemilik toko pada bulan November 2023. Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali ke alamat korban di Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang untuk dimintai keterangan namun tidak kunjung datang.
"Sudah dua kali pemanggilan," ujar Hengki.
Penyidik kemudian menetapkan tersangka pada Fujafauziah dan menetapkan sebagai daftar DPO. Ia juga sudah dijadikan tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.
"Penyelidikan dan penyidikan sudah, sudah tersangka, makanya sudah penetapan tersangka dan terakhir di-DPO-kan," paparnya.