Menu

Seorang Karyawan Swasta Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, 25 Paket Sabu Disita

Dahari 25 Feb 2024, 05:29
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang diduga sebagai bandar sabu berinisial DO alias Dep (43) yang merupakan seorang karyawan swasta warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Citra, kecamatan Mandau diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka DO alias Dep diringkus, Kamis 22 Februari 2024 kemarin dengan barang bukti seberat 8,98 gram narkoba jenis sabu. Tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Tersangka merupakan seorang bandar, sebanyak 25 paket sabu siap edar berhasil kita amankan. Selain sabu juga diamankan satu unit Hp, dua plastik pack kosong, satu unit timbangan digital dan sendok sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Minggu 24 Februari 2024.

Berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Ade Elvis Chandra dan Arif Budiman atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan Ade Elvis Chandra menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka DO alias Dep.

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan, setelah diperoleh informasi yang akurat tersangka berhasil diamankan dirumahnya.

"Tim berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram serta barang bukti lainnya,"ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Hatriwal alias IT yang sudah tertangkap sebelumnya.

"Saat dites urine tersangka juga positif metamphetamine,"pungkasnya.